Mengenang Sejarah: Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945
Mengenang Sejarah: Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945
Pancasila
dirumuskan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia. Dalam bahasa Jepang: Dokuritsu
Junbi Cosakai) yang diketuai oleh Dr. KRT Radjiman Widyodinigrat, diwakili
oleh Ichibangase Yosio (dari Jepang) dan RP Soeroso. BPUPKI mengadakan dua kali
sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama BPUPKI
dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang Dasar Negara.
Tanggal 29 Mei
1945, Moh. Yamin mengajukan usul secara
lisan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Moh.
Yamin juga mengajukan rumusan dasar negara Republik Indonesia secara tertulis, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Persatuan
Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Selanjutnya,
tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H. mengemukakan lima asas tetang
dasar negara, yaitu:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir
dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan sosial
Kemudian, pada
tanggal 1 Juni 1945 dalam pidatonya Ir. Soekarno menyampaikan rumusan mengenai
dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila, isinya sebagai berikut:
1.
Nasionalisme (Kebangsaan
Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Peri Kemanusiaan)
3.
Mufakat atau
Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Ir.
Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut diperas menjadi Trisila (1. Sosio Nasionalisme; 2.
Sosio Demokrasi; 3. Ketuhanan), kemudian Trisila tersebut diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.
Berdasarkan
usulan-usulan yang telah dikemukakan, Ir. Soekarno mampu mengsintesiskan dasar
falsafah negara dari gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada tanggal 1
Juni 1945. Akan tetapi, pada sidang pertamanya, BPUPKI belum mencapai kata sepakat
mengenai dasar negara. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas
untuk menuntaskan berbagai masukan tentang dasar negara.
Panitia
sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota Moh. Hatta, Moh. Yamin, A.A.
Maramis, Soebarjo, K.H. Wachid Hasjim, K.H Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan
Abikusno Tjokrosoejoso. Tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan mengadakan rapat
di kediaman Ir. Sokarno tepatnya Jalan Pegangsaan Timur No 56, Jakarta. Kemudian,
Panitia Sembilan menetapkan hasil sidang yang didalamnya mencakup rumusan hukum
dasar serta rumusan dasar negara.
Rumusan
dasar negara tersebut dikembangkan lagi oleh BPUPKI serta dimasukan dalam Piagam
Jakarta. Rumusan hukum dasar yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan dinamai oleh
Moh. Yamin sebagai Piagam Jakarta, isi rumusan dasar negara berbunyi:
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum
disahkan, terdapat bagian yang dirumah pada sila pertama dan Moh. Hatta menjadi
salah satu orang yang memprakarsai perubahan sila pertama rumusan dasar negara
yang terdapat pada Piagam Jakarta. Hal tersebut dikarenakan utusan yang berasal
dari Indonesia Timur yang merasa keberatan. Kemudian berubahlah rumusan dasar
negara menjadi:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum menjadi
Pancasila, rumusan dasar negara bernama Piagam Jakarta. Pada tanggal 1 Juni 1945 dijadikan sebagai Hari Lahir
Pancasila, karena pada saat itu Ir. Soekarno menyampaikan pidato mengenai
pemikirannya, yaitu lima dasar negara yang disebut Pancasila.
0 Response to "Mengenang Sejarah: Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 1945"
Post a Comment