Resmi! Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

(Berdasarkan Siaran Langsung Youtube Kemdikbud RI)

pembelajaran, covid-19, zoom, kemdikbud RI

Juni 15, 2020. Keputusan bersama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri pada siaran langsung di channel YouTube KEMDIKBUD RI menyatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa Covid-19 sangat mengutamakan pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Akan tetapi, untuk wilayah yang berada di zona merah, oranye, dan kuning pembelajaran tetap dilaksanakan di rumah secara daring. Artinya, setiap satuan pendidikan dilarang untuk menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.

Bagi wilayah zona hijau, satuan pendidikan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka sebagaimana biasanya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Pembelajaran akan dilakukan secara bertahap, itupun atas dasar persetujuan orang tua. Jika orang tua khawatir akan anaknya, maka diperbolehkan untuk Belajar dari Rumah (BDR) dengan tugas yang diberikan secara online oleh tenaga pendidik sebagai gantinya.
  
pembelajaran, tatap muka, pandemi covid-19

Adapun tahapan pembelajaran secara tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, yakni Bulan I diawali oleh SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs. Kemudian selang satu bulan kemudian tepatnya pada bulan ke III dilanjut dengan SD, MI dan SLB. Setelah selang satu bulan kemudian, tepatnya di bulan ke V pembelajaran tatap muka diikuti oleh PAUD Formal (TK, RA, TKLB).

Hal tersebut dimaksudkan, semakin rendah jenjang pendidikan maka akan semakin sulit mengkondisikan peserta didik agar selalu berjaga jarak (Social distancing dan Physical distansing) maupun pengkondisian pembelajaran secara daring. Sehingga proses pembelajaran secara tatap muka diawali oleh satuan pendidikan menengah (SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs).

Jika wilayah zona hijau terjadi penambahan kasus/ daerah terkena resiko naik level dan berubah kembali pada zona kuning bahkan lebih, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan mengikuti peraturan sebagaimana yang berlaku pada zona kuning, oranye, dan merah.

Berbeda dengan tingkatan Perguruan Tinggi, tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Pembelajaran tingkat perguruan tinggi di semua zona wajib dilakukan secara daring baik secara teori dan praktik (dianjurkan). Untuk mata kuliah yang tidak dapat disajikan secara daring maka dialihkan pada bagian akhir semester.

Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan diberlakukan di semua zona Perguruan Tinggi mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus untuk kegiatan pembelajaran yang tidak dapat dilakukan secara daring. Hal itu, meliputi penelitian laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi, dan tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Akhir kata,
Dimanapun Anda belajar, disanalah ilmu didapat. Karena perolehan ilmu bukan dilihat dari tempat, melainkan bagaimana kita menerima segala sesuatu dengan ikhlas. Nur Itsna R, Juni 2020.

0 Response to "Resmi! Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel