Resmi! Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
(Berdasarkan
Siaran Langsung Youtube Kemdikbud RI)
Juni 15, 2020. Keputusan bersama dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam
Negeri pada siaran langsung di channel YouTube KEMDIKBUD RI menyatakan bahwa penyelenggaraan
pembelajaran di masa Covid-19 sangat mengutamakan pada kesehatan dan
keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat.
Tahun ajaran baru
2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Akan tetapi, untuk wilayah
yang berada di zona merah, oranye, dan kuning pembelajaran tetap dilaksanakan
di rumah secara daring. Artinya, setiap satuan pendidikan dilarang untuk menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.
Bagi wilayah
zona hijau, satuan pendidikan diperbolehkan
untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka sebagaimana biasanya
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Pembelajaran akan
dilakukan secara bertahap, itupun atas dasar persetujuan orang tua. Jika orang
tua khawatir akan anaknya, maka diperbolehkan untuk Belajar dari Rumah (BDR)
dengan tugas yang diberikan secara online oleh tenaga pendidik sebagai
gantinya.
Adapun tahapan
pembelajaran secara tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, yakni Bulan I
diawali oleh SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs. Kemudian selang satu bulan
kemudian tepatnya pada bulan ke III dilanjut dengan SD, MI dan SLB. Setelah
selang satu bulan kemudian, tepatnya di bulan ke V pembelajaran tatap muka
diikuti oleh PAUD Formal (TK, RA, TKLB).
Hal tersebut
dimaksudkan, semakin rendah jenjang pendidikan maka akan semakin sulit
mengkondisikan peserta didik agar selalu berjaga jarak (Social distancing dan Physical
distansing) maupun pengkondisian pembelajaran secara daring. Sehingga proses
pembelajaran secara tatap muka diawali oleh satuan pendidikan menengah (SMA,
MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs).
Jika wilayah zona
hijau terjadi penambahan kasus/ daerah terkena resiko naik level dan berubah
kembali pada zona kuning bahkan lebih, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan mengikuti peraturan sebagaimana yang
berlaku pada zona kuning, oranye, dan merah.
Berbeda dengan
tingkatan Perguruan Tinggi, tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Pembelajaran tingkat perguruan tinggi di semua zona wajib dilakukan secara daring baik secara teori dan praktik
(dianjurkan). Untuk mata kuliah yang tidak
dapat disajikan secara daring maka dialihkan pada bagian akhir semester.
Aktivitas
prioritas dengan protokol kesehatan diberlakukan di semua zona Perguruan Tinggi
mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus untuk kegiatan pembelajaran yang
tidak dapat dilakukan secara daring. Hal itu, meliputi penelitian laboratorium
untuk skripsi, tesis dan disertasi, dan tugas laboratorium, praktikum, studio,
bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Akhir kata,
Dimanapun Anda belajar, disanalah ilmu didapat. Karena
perolehan ilmu bukan dilihat dari tempat, melainkan bagaimana kita menerima segala
sesuatu dengan ikhlas. – Nur Itsna R, Juni 2020.
0 Response to "Resmi! Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"
Post a Comment